Katering Aqiqah Waru Sidoarjo | 081 231 6666 04 ( Telkomsel)



Tebus Buah Hati yang Tergadai dengan Aqiqoh

Perlu kita sadari terkait dengan pelaksanaan AQIQAH , Ternyata banyak riwayat yang menjelaskan hal tersebut antara lain :
Hadist Rasulullah SAW :
Artinya ; Barang siapa menghidupkan sunnahku di saat kerusakan pada ummatku maka baginya pahala orang mati syahid."

Hadist lain yang mendasari pelaksanaan Aqiqoh : diriwayatkan oleh : HR. Tirmidzi Nasa'i, ibnu Majah dan Samirah. Artinya : Bahwa Rasulullah SAW Bersabda tentang AQIQAH, setiap anak-anak tergadai (terbelenggu).



Makna AQIQAH
1. Menurut Al Khothabi:
Kambing yang disembelih untuk kepentingan anak yang baru lahir disebut aqiqah.
2. Menurut Zamakhsyari dan Ubaid Ashmu'i :
Menurut beliau rambut yang tumbuh pada kepala bayi sejak lahir dinamakan aqiqah.
3. Dijelaskan lagi oleh ibnu faris:
Bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Hewan untuk Aqiqah
Hewan yag digunakan untuk melaksanakan aqiqah atas Hasan Husein oleh Rasulullah SAW adalah kambing dari jenis kibasy (Dibas) lazim biasa disebut dengan domba putih atau sejenis Gibas (biri-biri) bisa juga kambing biasa.



Ketentuan hewan aqiqah :
1. Telah cukup umur, kurang lebih mulai umur 6 bulan (dibas) 6-12 bulan untuk jenis kambing jawa atau kambing kacang. atau biasanya ditandai dengan telah pupak atau tanggalnya gigi depan. Menurut ukuran secara biologis binatang yang siap dipotong atau syarat aqiqah adalah yang telah (dewasa kelamin) maksud nya bahwa organ dan sistem reproduksi hewan tersebut telah sempurna dan siap.
2. Jenis Kelamin hewan aqiqah boleh jantan atau betina (tidak sedang mengandung atau menyusui) Berdasar dari riwayat imam Ahmad dan at tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka'biyah tentang aqiqah artinya :
Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan-sembelihan itu) jantan ataukah ataukah betina.
3. Sehat, bukan kambing yang sakitnya tampak jelas, kudisan, maupun penyakit dalam yang berbahaya .
4. Tidak boleh kurus kering, tidak cacat mutlak:
Dalam artian hewan tidak pincang, bagian tubuh utuh, telinga tidak tuli, hilang daun telinganya baik semua atau sebelah, ekor atau tanduknya utuh tidak putus lebih dari sepertiganya, mata tidak buta total maupun sebelah, tidak ompong semua giginya dan kambing tidak gila atau stress saat disembelih. 



Informasi dan Pemesan Hubungi :
081 231 6666 04
081 231 6666 05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar